Harsono, Boedi. (2003) Hukum Tanah Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan, hal. 176-181. 4 Pada tanggal 24 September 1960 melalui Undang-Undang Pokok Agraria terjadilah perombakan di bidang Hukum Tanah dan hak-hak perorangan atas tanah yang berlaku di Indonesia.
Panen padi di sawah. Kegiatan pertanian di Indonesia umumnya masih dilakukan secara manual dan dengan kepemilikan lahan yang terbatas. Kemandirian pangan (bahasa Inggris: food resilience) menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah "Kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan
Dalam hukum pertanahan di Indonesia, hak-hak kepemilikan atas tanah dibagi menjadi beberapa jenis hak. Hak Milik atas tanah hanya dapat dimiliki oleh perorangan warga negara Indonesia, sedangkan Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha dapat dimiliki oleh Perorangan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia.
CFCF.